Madzhab Al-Awza’i : Madzhab dalam Islam yang hilang

Dalam Islam dikenal empat madzhab yaitu Maliki, Hambali, Hanafi, dan Syafi’i. Namun sebenarnya dalam sejarah perkembangan Islam ada satu lagi Madzhab yaitu Awza’i. Madzhab ini didirikan seorang ulama bernama Abu Amr Abdurrahman bin al Awza’i atau lebih dikenal dengan Imam Awza’i. Beliau lahir di Ba’labakka tahun 88 H atau 707 M dan meninggal di Beirut tahun 157 H atau 773 M.  Imam Awza’i dikenal kritis terhadap pemerintahan khalifah pada jamannya, tak jarang ia memberi peringatan bila bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Dalam bidang hadits dan Fiqh ia dikenal mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam. Khusus dalam bidang fiqh ia mempunyai paham dan ajaran sendiri yang kemudian disebut dengan Madzhab Al-Awza’i. Madzhab terebut berkembang luas di Siria abad 2-4 H, dan juga merambah ke wilayah Andalusia Spanyol. Di Spanyol ia dikenal dengan sebutan “Aawzey” atau “Awzu”. Dua kitab yang menjadi karya besarnya adalah As-sunan (fiqh) dan Al-Masail.

Nama Imam Awza’i bisa disejajarkan dengan ulama-ulama pendiri empat madzhab lainnya. Namun pada perkembangannya Madzhab Al-Awza’i hilang seiring berkembangnya Madzhab Syafi’i di Siria dan Madzhab Maliki di Andalusia. Selain karena terdesak perkembangan madzhab-madzhab lain, Madzhab Al-Awza’i juga tidak mempunyai pengikut sehingga jarang dijadikan dasar-dasar pelaksanaan hukum-hukum fiqh, meskipun pendapat-pendapat Imam Awza’i masih sering dibahas dalam masalah khilafiyah.

Beberapa pendapat Imam Awza’i dalam bidang fiqh antara lain berwudlu memakai nabiz  (air nira, kurma dan anggur) dianggap sah. Air yang yang bercampur najis tetap dianggap suci selama tidak berubah warna, rasa dan baunya. Air sisa anjing dan babi boleh dipakai minum dan berwudlu demikian pula sisa makanannya halal dimakan. Seseorang yang dengan sengaja menggauli istrinya siang hari di bulan Ramadhan cukup membayar kafarat saja tanpa harus meng-qodlo’ sebaliknya bila dilakukan karena lupa cukup meng-qodlo’ tanpa harus membayar kafarat. Seseorang yang berkata dusta dan menggujingkan orang lain waktu siang hari maka puasanya dianggap batal.

Menurut Al Haifiz Az-Zhabi dalam kitabnya Duwadul Islam, dalam 70.000 fatwa Imam Awza’i dalam bidang keagamaan adalah jawaban atas permasalahan umat yang ditujukan padanya.